Waspada! Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok Dipakai Komplotan Maling di Bekasi

Abdul Aziz

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (kanan) didampingi jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Fazio dengan modus berpura-pura membantu teman yang motornya mogok, Jumat (19/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (kanan) didampingi jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Fazio dengan modus berpura-pura membantu teman yang motornya mogok, Jumat (19/6/2026).

SATUIN.COM, KOTA BEKASI – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus unik berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota. Para pelaku berpura-pura membantu teman yang motornya mogok untuk mengelabui warga saat membawa kabur motor hasil curian.

Satu pelaku berinisial A berhasil diringkus polisi, sementara rekannya berinisial Z masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di kawasan Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada dini hari.

Menurutnya, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Saat melintas di Jalan Salam Dame, mereka menemukan sebuah rumah kontrakan dengan kondisi pagar tidak terkunci.

“Pelaku masuk ke area kontrakan dan menemukan sepeda motor Yamaha Fazio yang juga tidak dalam keadaan terkunci stang,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Damkar DKI dan Rano Karno Meriahkan Automotive Hero Day IIMS 2026

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa motor keluar dari lokasi. Namun agar tidak menimbulkan kecurigaan warga, mereka menggunakan modus seolah-olah sedang membantu teman yang kendaraannya mogok.

Pelaku A mengendarai motor hasil curian, sedangkan pelaku Z berada di belakang sambil mendorong kendaraan tersebut. Dari kejauhan, aksi mereka tampak seperti warga biasa yang sedang menolong rekannya.

“Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat saat melintas di jalan,” kata Kusumo.

Setelah berhasil membawa motor keluar dari kawasan kontrakan, kedua pelaku mencari remote keyless kendaraan tersebut. Motor curian kemudian dijual ke wilayah Karawang dengan harga Rp4 juta.

Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku, masing-masing menerima Rp2 juta.

Baca Juga :  HUT Bekasi ke-75 Jadi Sorotan! Gubernur Jabar Puji Visi Besar Bupati Ade Kunang

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motornya ke Polres Metro Bekasi Kota. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku A pada 11 Juni 2026.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku Z yang diduga turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan pagar rumah terkunci dan mengunci stang kendaraan saat diparkir guna menghindari aksi pencurian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil, seperti membiarkan pagar terbuka atau motor tidak terkunci stang, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam hitungan menit.

(*)

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:15 WIB

Waspada! Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok Dipakai Komplotan Maling di Bekasi

Berita Terbaru