Evita Nursanty Desak Menteri ESDM Tak Tebang Pilih Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Abdul Aziz

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arsip Greenpeace/Pertambangan Nikel merusak kehidupan di Raja Ampat

Foto: Arsip Greenpeace/Pertambangan Nikel merusak kehidupan di Raja Ampat

SATUIN.COM, NASIONAL – Polemik tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat. Kali ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, angkat suara dan mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar tidak bersikap tebang pilih dalam mengevaluasi izin tambang di wilayah konservasi itu.

Evita mengaku heran mengapa hanya PT Gag Nikel yang mendapat sorotan, sementara perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah Raja Ampat seperti Pulau Kawe, Manuran, dan Batangpele belum tersentuh tindakan, meski sudah disebut melanggar aturan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Raja Ampat adalah masa depan pariwisata, konservasi, budaya, dan kelestarian laut Indonesia. Jangan sampai kawasan seindah ini dikorbankan hanya demi segelintir perusahaan tambang,” tegas Evita, Selasa (10/6).

Pulau Kecil, Aturan Jelas

Evita menekankan bahwa tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, dan Batangpele melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang itu dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil.

Baca Juga :  Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Target Tekan Pengangguran

Wilayah tambang yang dimaksud pun berada di zona strategis, termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang diakui UNESCO Global Geopark sejak 2023, serta di area Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) tahun 2024–2044. Aktivitas tambang jelas berisiko mengganggu ekosistem dan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal masa depan Indonesia. Jangan korbankan potensi wisata dan konservasi Raja Ampat demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Minim Komunikasi, Daerah Hanya Jadi Penonton

Tak hanya soal lingkungan, Evita juga menyoroti kurangnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemberian izin tambang. Banyak kepala daerah mengaku tak pernah diajak bicara, bahkan tak diberi tahu soal izin yang telah diterbitkan.

“Daerah merasa hanya jadi penonton. Perusahaan tambang tidak pernah berkomunikasi, padahal mereka yang akan menanggung dampaknya,” katanya.

Usul Revisi Regulasi

Untuk itu, Evita mendorong adanya revisi regulasi teknis agar daerah punya peran aktif dalam evaluasi perizinan, termasuk dalam hal konsultasi publik sebelum izin diberikan. Menurutnya, ini penting agar pengelolaan lingkungan dan sosial berjalan lebih adil dan transparan.

“Kami ingin agar mekanisme pelibatan daerah diperkuat. Jangan sampai urusan sebesar ini justru dikuasai segelintir pihak, sementara masyarakat lokal dirugikan,” pungkasnya. (antara/jpnn/satuin)

Berita Terkait

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi: Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Gejolak Dunia
Ribuan Perusahaan Jadi Sorotan, Pemkab Bekasi Tertibkan Pajak Air Tanah untuk Dongkrak PAD
Bapenda Kabupaten Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Wajib Pajak Diminta Segera Perpanjang Izin
Bapenda Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Patokan Wajib BPHTB
DPRD Kabupaten Bekasi Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Kerja Sama Sampah Jadi Energi
Warga Jati Kramat Sumringah! Jalan Lingkungan Dicor, Peran Ahmadi Madong Tuai Apresiasi
Gubernur Jawa Barat Jenguk Korban Kereta di Bekasi
Tri Adhianto Sambut AHY di Stasiun Bekasi, Pastikan Evakuasi Kereta Tuntas dan Layanan Segera Normal

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi: Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Gejolak Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Ribuan Perusahaan Jadi Sorotan, Pemkab Bekasi Tertibkan Pajak Air Tanah untuk Dongkrak PAD

Senin, 25 Mei 2026 - 12:52 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Wajib Pajak Diminta Segera Perpanjang Izin

Senin, 25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Bapenda Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Patokan Wajib BPHTB

Senin, 4 Mei 2026 - 17:57 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Kerja Sama Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru