SATUUIN.COM, KABUPATEN BEKASI – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang Kepala Desa Sarimukti berinisial M bersama rekannya, S, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menguasai uang muka (DP) pembelian lahan serta dana pinjaman miliaran rupiah milik perusahaan pengembang.
Kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah dan berkaitan dengan transaksi empat bidang tanah di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung.
Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, menjelaskan bahwa persoalan bermula saat PT PMRU, salah satu perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group, berencana melakukan pembebasan lahan di wilayah Sarimukti.
Dalam proses transaksi, perusahaan menyerahkan uang muka pembelian tanah melalui perantara yang disebut sebagai M dan S. Namun, belakangan diketahui dana tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para pemilik lahan.
“Uang DP yang diberikan perusahaan untuk transaksi tanah tersebut diduga tidak diteruskan kepada para pemilik lahan sebagaimana mestinya,” ujar Nimim Safira saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (19/6/2026).
Menurut Nimim, persoalan semakin rumit ketika kedua terlapor kembali meminta tambahan dana dengan alasan untuk memperlancar proses pembebasan lahan.
Perusahaan kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar. Sebagai jaminan, M dan S menyerahkan dua bidang tanah yang dituangkan dalam dokumen Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta perjanjian utang.
Namun hingga kini, dana pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan. Bahkan, hasil penelusuran perusahaan menunjukkan bahwa dua bidang tanah yang dijadikan agunan diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
“Ketika kami melakukan penelusuran, tanah yang dijadikan jaminan ternyata diduga sudah dijual. Mereka sempat menjanjikan tanah pengganti, tetapi hingga sekarang belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Nimim.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait keamanan transaksi lahan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di tingkat desa. Dugaan penggunaan aset yang tidak lagi dikuasai sebagai jaminan dinilai berpotensi memperumit proses penyelesaian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak M belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.
Sementara itu, pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi pokok persoalan. Mereka juga meminta adanya kepastian hukum guna menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi agar tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi para investor.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
(*)











