SATUIN.COM, KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Bekasi meneruskan rekomendasi pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Hadi Prabowo, mengatakan rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Bekasi telah disampaikan untuk diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
“Rekomendasi untuk Kepala Puskesmas Rawa Tembaga sudah kami ajukan ke BKPSDM,” kata Hadi, Senin (17/8/2026).
Menurut Hadi, Dinkes masih menunggu perkembangan dari BKPSDM. Sementara itu, teguran secara lisan dan tertulis telah diberikan kepada pihak terkait.
Selain menangani kasus tersebut, Dinkes Kota Bekasi mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh puskesmas.
Hadi mengatakan seluruh kepala puskesmas dan petugas farmasi telah dikumpulkan untuk mengingatkan kembali prosedur pemeriksaan obat, terutama memastikan obat yang diberikan kepada pasien belum melewati masa kedaluwarsa.
“Setiap obat yang diberikan kepada pasien harus diperiksa terlebih dahulu, termasuk tanggal kedaluwarsanya. Dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dinkes juga meminta kepala puskesmas memperkuat pengawasan terhadap seluruh petugas, mulai dari farmasi, perawat, bidan hingga dokter.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bekasi meminta tindak lanjut atas kasus tersebut. Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, menilai pengawasan obat harus diperkuat di seluruh puskesmas, bukan hanya di Rawa Tembaga.
“Kalau terjadi satu kali, tentu perlu dilihat sebagai kelalaian. Tetapi apabila kejadian serupa berulang, sistem pengawasannya juga harus dievaluasi,” kata Ahmadi.
Ia meminta pengawasan dilakukan mulai dari penyimpanan, pemeriksaan masa berlaku hingga distribusi obat kepada pasien.
Dengan diteruskannya rekomendasi ke BKPSDM, keputusan terkait jabatan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga kini menunggu proses sesuai ketentuan kepegawaian.
(*)











