SATUIN.COM, KABUPATEN BEKASI – Tim hukum Nyumarno menegaskan kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi meski tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, mengatakan hingga 18 Agustus 2026 belum ada keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nyumarno.
“Nyumarno masih aktif menjabat karena belum ada keputusan Gubernur Jawa Barat tentang PAW,” kata Riski dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Riski juga menegaskan rekomendasi sanksi internal partai terhadap Nyumarno belum dianggap final. Menurut dia, pihaknya telah mengajukan keberatan melalui mekanisme internal PDI Perjuangan.
Di sisi lain, proses pidana terhadap Nyumarno masih berjalan. Tim hukum menyebut kliennya telah menjalani persidangan, termasuk pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026.
Nyumarno juga disebut telah menjalani 20 hari penahanan. Tim hukum menekankan status terdakwa tidak dapat disamakan dengan terpidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait perkara tersebut, tim hukum menyebut Nyumarno mengakui adanya keributan di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, mereka menegaskan Nyumarno membantah sebagai pelaku pemukulan.
Tim hukum meminta proses pembuktian perkara dilakukan sepenuhnya di persidangan dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami menuntut pembuktian dakwaan dan keterangan saksi dilakukan di hadapan majelis hakim tanpa intervensi maupun opini sepihak,” ujar Riski.
Tim hukum juga meminta masyarakat, khususnya konstituen Nyumarno di Dapil 7 Kabupaten Bekasi, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti secara hukum.
Mereka berharap proses hukum dan mekanisme internal partai berjalan secara objektif hingga menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)











