Satuin com, Kabupaten Bekasi — DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi III untuk membahas rencana kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan bersama PT Asiana, Senin (4/5).
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Saeful Islam, meminta bagian kerja sama dan bagian hukum pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan telah sesuai aturan.
“Proses kerja sama harus benar-benar sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai landasan hukum.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong pemanfaatannya menjadi energi terbarukan. DPRD berharap program berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan daerah.
(ziz)











