Satuin.com, Kabupaten Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame di sejumlah kawasan komersial. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Tim lapangan diterjunkan untuk melakukan penyisiran di berbagai titik reklame strategis.
“Pendataan dan pemutakhiran ini dilakukan untuk meningkatkan potensi PAD dari sektor pajak reklame, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya telah habis,” ujar Iwan.
Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif. Salah satunya terjadi di kawasan Aeon Mall, di mana pihak pengelola langsung menghubungi petugas Bapenda untuk memperpanjang masa tayang reklame setelah dilakukan penempelan stiker peringatan.
“Di Aeon Mall, dua hari setelah penempelan stiker, mereka langsung menghubungi petugas untuk memperpanjang masa tayang reklame,” katanya.
Saat ini, Bapenda masih terus melakukan penyisiran secara bertahap di sejumlah pusat komersial, seperti Aeon Mall dan Living World. Kegiatan tersebut meliputi pendataan, monitoring, hingga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memperpanjang maupun mendaftarkan reklame.
Bapenda juga mengimbau seluruh wajib pajak reklame agar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau para wajib pajak untuk segera memperpanjang atau mendaftarkan reklamenya,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, optimalisasi pajak reklame diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi di berbagai sektor sejalan dengan program pemerintah daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menyampaikan optimismenya dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi melalui berbagai sektor pajak daerah.
“Kami terus bekerja keras dan optimistis untuk terus bergerak meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Selain pajak reklame, Hendra juga melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan dua konser yang digelar di kawasan Trans Snow World dan Meikarta pada akhir pekan lalu. Monitoring dilakukan selama dua hari, Sabtu dan Minggu, guna memastikan kepatuhan pajak hiburan, khususnya dari penjualan tiket.
“Kami melakukan monitoring langsung untuk melihat penjualan tiket dari dua konser tersebut. Pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari penjualan tiket, sehingga ini menjadi salah satu upaya kami dalam mengejar potensi PAD,” katanya.
Menurut Hendra, saat ini Bapenda masih menunggu proses pembayaran pajak dari masing-masing penyelenggara konser. Meski demikian, komunikasi dan koordinasi dengan pihak penyelenggara terus dilakukan agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi.
“Untuk saat ini kami masih menunggu pembayaran dari masing-masing penyelenggara. Komunikasi berjalan baik dan kami terus melakukan koordinasi,” ujarnya.
Hendra menambahkan, objek pajak hiburan tidak hanya berasal dari konser musik, tetapi juga berbagai tempat hiburan dan olahraga berbayar lainnya.
“Pajak hiburan ini bukan hanya konser, tetapi juga tempat hiburan seperti Timezone, Kidzone, hingga fasilitas olahraga berbayar seperti futsal,” pungkasnya.
(*)











