SATUIN.COM, NASIONAL – Polemik tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat. Kali ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, angkat suara dan mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar tidak bersikap tebang pilih dalam mengevaluasi izin tambang di wilayah konservasi itu.
Evita mengaku heran mengapa hanya PT Gag Nikel yang mendapat sorotan, sementara perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah Raja Ampat seperti Pulau Kawe, Manuran, dan Batangpele belum tersentuh tindakan, meski sudah disebut melanggar aturan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Raja Ampat adalah masa depan pariwisata, konservasi, budaya, dan kelestarian laut Indonesia. Jangan sampai kawasan seindah ini dikorbankan hanya demi segelintir perusahaan tambang,” tegas Evita, Selasa (10/6).
Pulau Kecil, Aturan Jelas
Evita menekankan bahwa tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, dan Batangpele melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang itu dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil.
Wilayah tambang yang dimaksud pun berada di zona strategis, termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang diakui UNESCO Global Geopark sejak 2023, serta di area Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) tahun 2024–2044. Aktivitas tambang jelas berisiko mengganggu ekosistem dan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal masa depan Indonesia. Jangan korbankan potensi wisata dan konservasi Raja Ampat demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
Minim Komunikasi, Daerah Hanya Jadi Penonton
Tak hanya soal lingkungan, Evita juga menyoroti kurangnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemberian izin tambang. Banyak kepala daerah mengaku tak pernah diajak bicara, bahkan tak diberi tahu soal izin yang telah diterbitkan.
“Daerah merasa hanya jadi penonton. Perusahaan tambang tidak pernah berkomunikasi, padahal mereka yang akan menanggung dampaknya,” katanya.
Usul Revisi Regulasi
Untuk itu, Evita mendorong adanya revisi regulasi teknis agar daerah punya peran aktif dalam evaluasi perizinan, termasuk dalam hal konsultasi publik sebelum izin diberikan. Menurutnya, ini penting agar pengelolaan lingkungan dan sosial berjalan lebih adil dan transparan.
“Kami ingin agar mekanisme pelibatan daerah diperkuat. Jangan sampai urusan sebesar ini justru dikuasai segelintir pihak, sementara masyarakat lokal dirugikan,” pungkasnya. (antara/jpnn/satuin)











