Bapenda Kabupaten Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Wajib Pajak Diminta Segera Perpanjang Izin

Abdul Aziz

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Bapenda Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan dan pemantauan aktivitas usaha di salah satu pusat kuliner modern di Kabupaten Bekasi dalam rangka pengawasan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Jajaran Bapenda Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan dan pemantauan aktivitas usaha di salah satu pusat kuliner modern di Kabupaten Bekasi dalam rangka pengawasan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Satuin.com, Kabupaten Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame di sejumlah kawasan komersial. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Tim lapangan diterjunkan untuk melakukan penyisiran di berbagai titik reklame strategis.

“Pendataan dan pemutakhiran ini dilakukan untuk meningkatkan potensi PAD dari sektor pajak reklame, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya telah habis,” ujar Iwan.

Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif. Salah satunya terjadi di kawasan Aeon Mall, di mana pihak pengelola langsung menghubungi petugas Bapenda untuk memperpanjang masa tayang reklame setelah dilakukan penempelan stiker peringatan.

“Di Aeon Mall, dua hari setelah penempelan stiker, mereka langsung menghubungi petugas untuk memperpanjang masa tayang reklame,” katanya.

Baca Juga :  Serikat Pekerja PT Indonesia Epson Industry Klarifikasi Isu Mogok Kerja, Tegaskan Komitmen Hubungan Industrial Bermartabat

Saat ini, Bapenda masih terus melakukan penyisiran secara bertahap di sejumlah pusat komersial, seperti Aeon Mall dan Living World. Kegiatan tersebut meliputi pendataan, monitoring, hingga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memperpanjang maupun mendaftarkan reklame.

Bapenda juga mengimbau seluruh wajib pajak reklame agar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau para wajib pajak untuk segera memperpanjang atau mendaftarkan reklamenya,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, optimalisasi pajak reklame diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi di berbagai sektor sejalan dengan program pemerintah daerah.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menyampaikan optimismenya dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi melalui berbagai sektor pajak daerah.

“Kami terus bekerja keras dan optimistis untuk terus bergerak meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Selain pajak reklame, Hendra juga melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan dua konser yang digelar di kawasan Trans Snow World dan Meikarta pada akhir pekan lalu. Monitoring dilakukan selama dua hari, Sabtu dan Minggu, guna memastikan kepatuhan pajak hiburan, khususnya dari penjualan tiket.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

“Kami melakukan monitoring langsung untuk melihat penjualan tiket dari dua konser tersebut. Pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari penjualan tiket, sehingga ini menjadi salah satu upaya kami dalam mengejar potensi PAD,” katanya.

Menurut Hendra, saat ini Bapenda masih menunggu proses pembayaran pajak dari masing-masing penyelenggara konser. Meski demikian, komunikasi dan koordinasi dengan pihak penyelenggara terus dilakukan agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi.

“Untuk saat ini kami masih menunggu pembayaran dari masing-masing penyelenggara. Komunikasi berjalan baik dan kami terus melakukan koordinasi,” ujarnya.

Hendra menambahkan, objek pajak hiburan tidak hanya berasal dari konser musik, tetapi juga berbagai tempat hiburan dan olahraga berbayar lainnya.

“Pajak hiburan ini bukan hanya konser, tetapi juga tempat hiburan seperti Timezone, Kidzone, hingga fasilitas olahraga berbayar seperti futsal,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega
Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga
18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian
Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon
Lomba Mancing Meriahkan HUT ke-81 RI, Perumda Tirta Patriot Perkuat Kebersamaan
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Semarak HUT RI ke-81, Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel Antar-OPD
Pilkades Muktiwari Terkendala Anggaran, BPD Khawatir Tahapan Mundur

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:34 WIB

18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru