Serikat Pekerja PT Indonesia Epson Industry Klarifikasi Isu Mogok Kerja, Tegaskan Komitmen Hubungan Industrial Bermartabat

Gede Witana

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Cikarang – Serikat Pekerja di lingkungan PT Indonesia Epson Industry menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar pada 22 Februari 2026 terkait isu mogok kerja yang disebut terjadi pada 25 Februari 2026.

Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum perusahaan menyinggung adanya dugaan “sabotase produksi”. Menanggapi hal itu, Serikat Pekerja menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Hak Disampaikan Sesuai Prosedur

Dalam pernyataan tertulisnya, Pengurus Bidang Advokasi Pimpinan Unit Kerja Epson, Jonrizal, S.H., M.H., dan Purijan Karismandely, S.T., S.H. menjelaskan, Serikat Pekerja menegaskan bahwa setiap langkah perjuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  37,4% ASN Kota Bekasi Jalani WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal Pasca Libur Lebaran

“Hak menyampaikan pendapat, termasuk melalui mekanisme mogok kerja yang sah, disebut sebagai hak konstitusional pekerja sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Serikat Pekerja menyatakan bahwa perjuangan normatif pekerja tidak dapat disamakan dengan tindakan sabotase. Mereka menekankan komitmen terhadap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Perundingan Telah Ditempuh

Terkait proses penyelesaian, lanjutnya, Serikat Pekerja menyebut telah melakukan perundingan bipartit sebanyak 12 kali. Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk itikad baik dalam mencari solusi melalui musyawarah.

“Serikat Pekerja juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk fasilitasi dari instansi berwenang apabila diperlukan,” tuturnya.

Baca Juga :  Satu Tahun Kepemimpinan, Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan dan Komunikasi Publik

Tolak Pelabelan Negatif

Dalam sikap resminya, Serikat Pekerja menolak pelabelan yang dinilai dapat mencederai martabat pekerja. Mereka menegaskan tetap menjunjung tinggi ketertiban, kedamaian, dan keberlangsungan usaha sebagai tanggung jawab bersama antara pekerja dan manajemen.

Serikat Pekerja berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog konstruktif dan menahan diri dari narasi yang bersifat tendensius.

“Kita meyakini penyelesaian yang adil dan bermartabat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pekerja maupun perusahaan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina
TP PKK Kota Bekasi Monitoring 6 SPM di Posyandu Kenari, Dorong Edukasi Vaksinasi dan Transformasi Layanan Terintegrasi
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Apel Pagi, Wali Kota Bekasi Tegaskan ASN Produktif Saat WFH serta Jumat Bersepeda
IEE 2026 Surabaya Dorong Ekosistem Energi Industri
Wali Kota Bekasi Pantau WFH Sambil Gowes, Efisiensi Tembus Rp120 Juta
SMARTFREN Festival Rakyat 2026 Tasikmalaya, Dorong UMKM dan Perkuat Jaringan 4G
Musrenbang Bekasi 2027 Fokus Pemerataan, Prioritas Kesehatan hingga Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:01 WIB

Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 10:59 WIB

TP PKK Kota Bekasi Monitoring 6 SPM di Posyandu Kenari, Dorong Edukasi Vaksinasi dan Transformasi Layanan Terintegrasi

Senin, 13 April 2026 - 11:03 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Senin, 13 April 2026 - 10:00 WIB

Apel Pagi, Wali Kota Bekasi Tegaskan ASN Produktif Saat WFH serta Jumat Bersepeda

Jumat, 10 April 2026 - 13:13 WIB

IEE 2026 Surabaya Dorong Ekosistem Energi Industri

Berita Terbaru