Satuin.com, Kabupaten Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa nilai transaksi tanah sebesar Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam transaksi jual beli tanah untuk penghitungan BPHTB.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, mengatakan angka tersebut bukan penetapan sepihak pemerintah daerah, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan wajib pajak.
“Nilai tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi administrasi. Wajib pajak tetap dapat menggunakan nilai transaksi sebenarnya sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen atau bukti transaksi yang sah,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).
Dalam aturan itu disebutkan, apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.
Dengan demikian, penghitungan BPHTB dilakukan berdasarkan perbandingan antara nilai transaksi dan NJOP yang berlaku. Jika nilai transaksi lebih tinggi, maka nilai transaksi dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Namun apabila nilainya di bawah NJOP atau tidak diketahui, maka penghitungan menggunakan NJOP.
Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut penjelasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik terkait dugaan adanya penetapan harga minimal dalam transaksi tanah.
Menurut Hendra, mekanisme yang dilakukan murni merupakan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan praktik penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam penghitungan BPHTB. Ia menilai kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
(*)











