Bapenda Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Patokan Wajib BPHTB

Abdul Aziz

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Kabupaten Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa nilai transaksi tanah sebesar Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam transaksi jual beli tanah untuk penghitungan BPHTB.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, mengatakan angka tersebut bukan penetapan sepihak pemerintah daerah, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan wajib pajak.

“Nilai tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi administrasi. Wajib pajak tetap dapat menggunakan nilai transaksi sebenarnya sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen atau bukti transaksi yang sah,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).

Dalam aturan itu disebutkan, apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.

Dengan demikian, penghitungan BPHTB dilakukan berdasarkan perbandingan antara nilai transaksi dan NJOP yang berlaku. Jika nilai transaksi lebih tinggi, maka nilai transaksi dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Namun apabila nilainya di bawah NJOP atau tidak diketahui, maka penghitungan menggunakan NJOP.

Baca Juga :  DPC PPP Kota Bekasi Gelar Rakor Perkuat Barisan

Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut penjelasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik terkait dugaan adanya penetapan harga minimal dalam transaksi tanah.

Menurut Hendra, mekanisme yang dilakukan murni merupakan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan praktik penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam penghitungan BPHTB. Ia menilai kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

(*)

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Terlapor Bantah Tuduhan
SPB Perketat Pengawasan Jaringan Gas di Rawalumbu, Utamakan Keselamatan dan Keandalan Layanan
Menuju Kota HAM, Bekasi Siapkan Langkah Besar untuk Wujudkan Kota yang Lebih Nyaman dan Inklusif
Diduga Kuasai Dana Miliaran Rupiah, Kades Sarimukti dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi
Geger! Bazar Ikan Bekasi Jadi Senjata Lawan Stunting, UMKM Olahan Laut Meledak Diminati Warga
Heboh! Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 164 Perkara, Ganja 10 Kg hingga Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lenyap
Kemenag Perkuat Sinergi Zakat untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah
Kemenag Dorong Penyuluh Agama Jadi Influencer Kebaikan di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:27 WIB

DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Terlapor Bantah Tuduhan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:21 WIB

SPB Perketat Pengawasan Jaringan Gas di Rawalumbu, Utamakan Keselamatan dan Keandalan Layanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menuju Kota HAM, Bekasi Siapkan Langkah Besar untuk Wujudkan Kota yang Lebih Nyaman dan Inklusif

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

Diduga Kuasai Dana Miliaran Rupiah, Kades Sarimukti dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

Geger! Bazar Ikan Bekasi Jadi Senjata Lawan Stunting, UMKM Olahan Laut Meledak Diminati Warga

Berita Terbaru