Bapenda Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Patokan Wajib BPHTB

Abdul Aziz

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Kabupaten Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa nilai transaksi tanah sebesar Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam transaksi jual beli tanah untuk penghitungan BPHTB.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, mengatakan angka tersebut bukan penetapan sepihak pemerintah daerah, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan wajib pajak.

“Nilai tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi administrasi. Wajib pajak tetap dapat menggunakan nilai transaksi sebenarnya sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen atau bukti transaksi yang sah,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota Apresiasi Pelaku Seni dan Budaya Daerah

Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).

Dalam aturan itu disebutkan, apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.

Dengan demikian, penghitungan BPHTB dilakukan berdasarkan perbandingan antara nilai transaksi dan NJOP yang berlaku. Jika nilai transaksi lebih tinggi, maka nilai transaksi dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Namun apabila nilainya di bawah NJOP atau tidak diketahui, maka penghitungan menggunakan NJOP.

Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut penjelasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik terkait dugaan adanya penetapan harga minimal dalam transaksi tanah.

Menurut Hendra, mekanisme yang dilakukan murni merupakan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan praktik penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam penghitungan BPHTB. Ia menilai kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

(*)

Berita Terkait

Bapenda Kabupaten Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Wajib Pajak Diminta Segera Perpanjang Izin
Anen Cerdik Parwoto Siapkan Program KIP, Fokus Kolaborasi dari Daerah hingga Pusat
Tegak Lurus untuk Warga! Anen Cerdik Parwoto, SH Siap Guncang Pemilihan BPD Muktiwari
Pengambilan Nomor Urut Calon BPD Desa Muktiwari Berjalan Kondusif, Total 20 Calon Siap Bertarung
DPRD Kabupaten Bekasi Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Kerja Sama Sampah Jadi Energi
Tri Adhianto Tegaskan Transparansi SPMB di Momen Hardiknas, Gandeng Kejari Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Perkuat Penghijauan, Tandatangani Kerja Sama dengan Kementerian Kehutanan
DPC PPP Kota Bekasi Gelar Rakor Perkuat Barisan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:52 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Wajib Pajak Diminta Segera Perpanjang Izin

Senin, 25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Bapenda Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Patokan Wajib BPHTB

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

Anen Cerdik Parwoto Siapkan Program KIP, Fokus Kolaborasi dari Daerah hingga Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:13 WIB

Pengambilan Nomor Urut Calon BPD Desa Muktiwari Berjalan Kondusif, Total 20 Calon Siap Bertarung

Senin, 4 Mei 2026 - 17:57 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Kerja Sama Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru

Entertainment

Inilah Sosok Politisi yang Diduga Pacar Baru Ayu Ting Ting

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:34 WIB