Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFH Kepada Karyawannya

Gede Witana

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu.

“Pimpinan swasta, BUMN dan bumd diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” kata Menaker dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Selasa (1/4/2026).

Adapun untuk pelaksanaan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan baik terkait ketentuan upah gaji dan hak-hak lainnya. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

“Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan.

Baca Juga :  Aksi Noa Leatomu di ANC 2025 Jakarta Bikin Penonton Riuh!

Aturan menerapkan WFH sekali dalam seminggu bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global. Selain itu, WFH diharapkan mampu mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis.

Ke depan, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH Tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Di samping itu, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Selanjutnya, Menaker mengatakan bahwa pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Begitu juga untuk sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

Baca Juga :  Trafik Berpotensi Naik Saat Ramadan dan Lebaran, XL Axiata Perkuat Jaringan dan Promo Spesial

Sektor lain yang dikecualikan lainnya yakni sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.

“Ada juga sektor industri dan produksi pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik,” ujar Yassierli.

Selanjutnya ada sektor operasional mesin dan produksi, serta sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality. Selain itu dari sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner juga dikecualikan dari WFH.

Sektor transportasi dan logistik, serta angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman juga dikecualikan dari aturan WFH. Berikutnya ada sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi pasar modal, dan bursa efek.

“Terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tandasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik Lebaran 2026
376 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada Libur Paskah 2026
Awak Media Mendapatkan Intimidasi Saat Meliput PPPSRS Apartemen The Elements
Sebanyak 376 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Hari Pertama Libur Panjang Paskah 2026
Sebanyak 201 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Jelang Libur Panjang Paskah 2026
Pemerintah Putuskan Berlakukan MBG Hanya 5 Hari Seminggu
Pemerintah RI Impor 160 Ribu Unit Mobil Pick Up Untuk Koperasi Merah Putih
Wakil Ketua DPR RI Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik Lebaran 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:01 WIB

376 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada Libur Paskah 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 18:11 WIB

Awak Media Mendapatkan Intimidasi Saat Meliput PPPSRS Apartemen The Elements

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Sebanyak 376 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Hari Pertama Libur Panjang Paskah 2026

Jumat, 3 April 2026 - 22:56 WIB

Sebanyak 201 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Jelang Libur Panjang Paskah 2026

Berita Terbaru

Seorang petugas jalan tol memperlihatkan aplikasi Travoy di ponselnya, yang menyediakan informasi lalu lintas, tarif tol, hingga layanan darurat bagi pengguna jalan.

Jakarta

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik Lebaran 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:41 WIB