BEKASI, SATUIN.COM – Penertiban bangunan liar yang mengganggu fungsi saluran irigasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digelar secara besar-besaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan dinas terkait, Rabu (30/04/2025).
Sebanyak 284 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder Kali Baru di Jalan Raya Sumber Jaya dan Jalan Sepanjang Yapemas, berhasil dibongkar dalam operasi yang berlangsung kondusif.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Bupati Bekasi, membagi fokus di dua lokasi utama:
-
Jalan Sepanjang Yapemas (Perumahan Yapemas) dengan 110 bangunan
-
Jalan Sumber Jaya dengan 174 bangunan
“Sesuai instruksi Bupati, kami lakukan penertiban di dua titik tersebut yang memang berada di jalur saluran irigasi. Prosesnya berjalan lancar dan kondusif,” jelas Surya.
Personel dan Alat Berat Diterjunkan
Operasi melibatkan sekitar 420 personel, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, serta ormas dan organisasi kepemudaan, yang juga bertugas mengamankan lokasi. Dua unit alat berat (backhoe) digunakan untuk merobohkan sisa bangunan, meski sebagian besar bangunan telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya sebelumnya.
“Sekitar 95 persen bangunan sudah dibongkar sendiri warga, tinggal tembok dan sisa struktur yang kami robohkan. Atap dan bahan lain yang masih bisa dipakai sudah diambil,” tambahnya.
Normalisasi Saluran untuk Cegah Banjir
Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi yang vital agar air bisa mengalir lancar, khususnya menghadapi musim hujan dan risiko banjir di wilayah Tambun Selatan.
“Kami akan normalisasi saluran ini, membersihkan puing dan sampah dengan bantuan Dinas Lingkungan Hidup agar saluran air kembali berfungsi optimal,” terang Surya.
Penertiban Berkelanjutan di 11 Titik
Satpol PP Kabupaten Bekasi juga berencana menindaklanjuti penertiban serupa di 11 titik lainnya yang tersebar di berbagai sungai dan saluran irigasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Surya menghimbau masyarakat untuk patuh pada aturan, terutama Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Saya minta warga yang tinggal di bantaran sungai atau irigasi agar kooperatif dan sadar bahwa lahan tersebut adalah tanah negara yang harus dijaga fungsi dan keberlanjutannya,” tegasnya.











