Usai Sudah Polemik Lahan Parkir RSNK, Pemkot Resmi Segel Gate Paguyuban

Abdul Aziz

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, SATUIN.COM – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya melakukan penutupan 3 Gate Parkir milik Paguyuban Warga yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) Bekasi.

Adapun, penutupan itu dilakukan oleh beberapa Stakeholder Terkait. Seperti, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang (Distaru), Satpol-PP, TNI dan Polri.

Kepala Distaru Kota Bekasi Dzikron menyatakan, penutupan Gate Parkir tersebut diantaranya sebagai salah satu tindak lanjut, selepas Paguyuban Warga di RSNK diberikan Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3.

“Kita melakukan kegiatan penghentian sementara kegiatan operasional, Gate Parkir milik mereka yang ada dilokasi,” ucap dia, Rabu (19/02/25).

Penutupan Gate Parkir sendiri dilakukan. Dikarenakan, Pemerintah Daerah telah menunjuk PT Mitra Patriot (PTMP) untuk mengelola lahan parkir dilokasi. Namun, baik dari satu dan lain hal yang terjadi dilokasi hingga akhirnya terjadi dualisme kepengurusan lahan parkir.

Baca Juga :  Rayakan Imlek, Wali Kota Bekasi Kunjungi Kelenteng Hok Lay Kiong

“Kita tutup sementara dulu, sesuai SOP selama 14 hari. Baik, 3 Gate Parkir milik Paguyuban Warga setempat. 2 yang ada di Jalan Ahmad Yani, dan 1 yang ada di Jalan Tawes Raya,” sambungnya

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot Samsudin Nurseha menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah bijak dari Pemerintah Kota Bekasi yang sudah berani memutuskan untuk melakukan tindakan tegas kepada Gate Parkir milik Paguyuban Warga.

“Hari ini Pemkot Bekasi melakukan tindakan hukum administrasi berupa Barrier Gate. Jadi ini murni tindakan Pemkot atas Insiden dualisme kepengurusan lahan parkir di RSNK,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Baca Juga :  Bappeda Bekasi Dorong Sinergi CSR Perusahaan dengan Program Pemerintah untuk Pembangunan Berkelanjutan

Menurutnya, dualisme kepengurusan lahan parkir dilokasi. Sudah melakukan sederet rangkaian panjang, hingga akhirnya keputusan pemasangan Barrier Gate diberlakukan.

Tetapi, kata dia langkah ini sudah tergolong bijak. Atas, operasional retribusi kepengurusan lahan parkir yang turut merugikan PTMP. Imbas terjadinya dualisme kepengurusan lahan parkir.

“Menurut kami apa yang sudah dilakukan Pemkot sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seharusnya ini dilakukan jauh jauh hari. Karena, pelanggaran itu kan vulgar terbuka. Tapi lebih baik terlambat, daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan polemik lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) Bekasi yang diperebutkan Paguyuban dam PT. Mitra Patriot segera berakhir. (*)

Berita Terkait

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega
Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga
18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian
Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon
Lomba Mancing Meriahkan HUT ke-81 RI, Perumda Tirta Patriot Perkuat Kebersamaan
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Semarak HUT RI ke-81, Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel Antar-OPD
Pilkades Muktiwari Terkendala Anggaran, BPD Khawatir Tahapan Mundur

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:34 WIB

18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru