SATUIN.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini didominasi barang bukti kasus narkotika dengan jumlah signifikan, mulai dari lebih dari 10 kilogram ganja, ratusan gram sabu, hingga ratusan ribu batang rokok ilegal.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum maupun pidana khusus yang telah diputus dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjalankan setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” ujar Sulvia, Kamis (18/6).
Dalam pelaksanaannya, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti narkotika dari 49 perkara, yang terdiri atas ganja seberat 10.312,6 gram, sabu 507,3 gram, tembakau sintetis 2.347,11 gram, serta ekstasi seberat 7,15 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan total 109.083 butir.
Tidak hanya itu, Kejari juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam yang berasal dari tujuh perkara pidana berbeda. Sementara dari 81 perkara lainnya, dimusnahkan 466 item barang bukti, termasuk telepon genggam, tas, pakaian, timbangan digital, plastik klip, buku catatan, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Untuk perkara tindak pidana khusus, Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan 880.400 batang rokok ilegal yang berasal dari satu perkara yang telah memiliki putusan tetap.
Sulvia menambahkan, pemusnahan barang bukti bukan hanya pelaksanaan amar putusan pengadilan, tetapi juga wujud komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
(*)











