Serikat Pekerja PT Indonesia Epson Industry Klarifikasi Isu Mogok Kerja, Tegaskan Komitmen Hubungan Industrial Bermartabat

Gede Witana

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Cikarang – Serikat Pekerja di lingkungan PT Indonesia Epson Industry menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar pada 22 Februari 2026 terkait isu mogok kerja yang disebut terjadi pada 25 Februari 2026.

Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum perusahaan menyinggung adanya dugaan “sabotase produksi”. Menanggapi hal itu, Serikat Pekerja menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Hak Disampaikan Sesuai Prosedur

Dalam pernyataan tertulisnya, Pengurus Bidang Advokasi Pimpinan Unit Kerja Epson, Jonrizal, S.H., M.H., dan Purijan Karismandely, S.T., S.H. menjelaskan, Serikat Pekerja menegaskan bahwa setiap langkah perjuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina

“Hak menyampaikan pendapat, termasuk melalui mekanisme mogok kerja yang sah, disebut sebagai hak konstitusional pekerja sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Serikat Pekerja menyatakan bahwa perjuangan normatif pekerja tidak dapat disamakan dengan tindakan sabotase. Mereka menekankan komitmen terhadap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Perundingan Telah Ditempuh

Terkait proses penyelesaian, lanjutnya, Serikat Pekerja menyebut telah melakukan perundingan bipartit sebanyak 12 kali. Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk itikad baik dalam mencari solusi melalui musyawarah.

“Serikat Pekerja juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk fasilitasi dari instansi berwenang apabila diperlukan,” tuturnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Dorong Gerakan K3 ASRI Demi Penataan Kota

Tolak Pelabelan Negatif

Dalam sikap resminya, Serikat Pekerja menolak pelabelan yang dinilai dapat mencederai martabat pekerja. Mereka menegaskan tetap menjunjung tinggi ketertiban, kedamaian, dan keberlangsungan usaha sebagai tanggung jawab bersama antara pekerja dan manajemen.

Serikat Pekerja berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog konstruktif dan menahan diri dari narasi yang bersifat tendensius.

“Kita meyakini penyelesaian yang adil dan bermartabat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pekerja maupun perusahaan,” tutupnya.

Berita Terkait

Gerak Cepat Salurkan Bantuan Perbaikan, Wali Kota Bekasi Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih
Kick Off Bekasi PRIDE Award 2026 Resmi Digelar, Dorong Integrasi Perencanaan, Riset, dan Inovasi
Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Petugas Penjaga Perlintasan Ampera – Bulakapal, Wajib Petugas Resmi
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta
Anen Cerdik Parwoto Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon BPD Desa Muktiwari
Ini Cara Pemkot Bekasi Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:23 WIB

Gerak Cepat Salurkan Bantuan Perbaikan, Wali Kota Bekasi Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:12 WIB

Kick Off Bekasi PRIDE Award 2026 Resmi Digelar, Dorong Integrasi Perencanaan, Riset, dan Inovasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:08 WIB

Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Petugas Penjaga Perlintasan Ampera – Bulakapal, Wajib Petugas Resmi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:46 WIB

Anen Cerdik Parwoto Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon BPD Desa Muktiwari

Kamis, 30 April 2026 - 21:52 WIB

Ini Cara Pemkot Bekasi Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru