satuin.com, Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pada awal tahun 2026. Langkah ini menjadi strategi percepatan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat soliditas internal dalam mencapai target pendapatan tahun berjalan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa di awal tahun pihaknya memfokuskan upaya pada edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kepatuhan membayar pajak daerah tepat waktu.
Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha sangat dibutuhkan guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, terutama para pengusaha yang telah merasakan manfaat dari investasi di Kabupaten Bekasi,” ujar Iwan.
Selain melakukan cetak massal SPPT PBB, petugas Bapenda juga telah turun langsung ke lapangan sejak awal tahun untuk melakukan pendataan objek pajak serta pemeriksaan terhadap wajib pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan pembaruan data guna meningkatkan akurasi sekaligus menggali potensi penerimaan daerah.
“Pendataan objek pajak dan pemeriksaan wajib pajak sudah kami mulai sebagai langkah evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan pajak,” jelasnya.
Sebagai bentuk stimulus, pemerintah daerah juga menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Program ini sebelumnya telah berjalan dan akan terus dilanjutkan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat.
“Apresiasi bagi wajib pajak yang taat akan terus kami berikan. Dengan dukungan pembayaran pajak yang optimal, pembangunan Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih baik,” tambah Iwan.
Di sisi lain, Bapenda juga tengah merumuskan kebijakan penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak.
“Kami akan menerapkan sanksi bagi yang tidak taat. Ini demi kepentingan daerah dan masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menambahkan bahwa cetak massal SPPT PBB menjadi bagian penting dari strategi percepatan realisasi PAD 2026.
Menurut Hendra, kebijakan ini tidak hanya mendorong peningkatan realisasi PBB, tetapi juga berdampak pada optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Cetak massal SPPT PBB kami lakukan untuk mendukung peningkatan realisasi PBB sekaligus mengoptimalkan penerimaan BPHTB di tahun 2026,” kata Hendra. (*)
Editor : Muhammad Jupri











