Ini Ketentuan Umat Muslim di Bali Saat Hari Raya Nyepi

Gede Witana

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Bali – Hari Raya Nyepi yang datang berdekatan dengan Idul Fitri tahun ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, memperbolehkan umat Islam melaksanakan malam takbiran meski bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 pada Kamis, 19 Maret 2026.

Ia mengimbau seluruh warga untuk saling menghormati kegiatan keagamaan agar tetap terjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Bali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Seruan Bersama ini disepakati tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, dan Danrem 163/Wira Satya.

Baca Juga :  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

1. Umat Hindu melaksanakan seluruh rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948—mulai dari Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), hingga Ngembak Geni—dengan khidmat dan penuh kekhusyukan.

2. Selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian pada 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA, seluruh layanan transportasi darat, laut, dan udara dihentikan sementara.

3. Selain itu, lembaga penyiaran radio dan televisi juga tidak diperkenankan melakukan siaran dalam rentang waktu tersebut.

4. Penyedia layanan telekomunikasi diminta menonaktifkan layanan data, dan penyedia jasa televisi menghentikan distribusi siaran selama Nyepi sesuai waktu yang ditetapkan, dengan tetap memastikan layanan komunikasi darurat berjalan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2026, Volume Kendaraan Pemudik Capai 1,2 Juta

5. Seluruh masyarakat dan wisatawan dilarang bepergian, menyalakan petasan, menggunakan pengeras suara, menyalakan lampu berlebihan, atau melakukan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan Nyepi dan ketertiban umum.

6. Selain itu, pelaku usaha akomodasi, hiburan, dan pengelola destinasi wisata di Bali dilarang mempromosikan kegiatan usaha dengan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.

7. Umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian, serta menggunakan penerangan secukupnya, pada pukul 18.00–21.00 WITA.

Berita Terkait

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ini Ketentuan Umat Muslim di Bali Saat Hari Raya Nyepi

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIB

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terbaru

Seorang petugas jalan tol memperlihatkan aplikasi Travoy di ponselnya, yang menyediakan informasi lalu lintas, tarif tol, hingga layanan darurat bagi pengguna jalan.

Jakarta

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik Lebaran 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:41 WIB