Sekda Kota Bekasi Sepakati Perubahan Permendagri 36/2015 tentang Batas Bekasi–Jakarta Timur

Abdul Aziz

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi (tengah), bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, dan tim penegasan batas daerah berfoto bersama usai Rapat Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Pasca Penegasan Batas Antar Daerah di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi (tengah), bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, dan tim penegasan batas daerah berfoto bersama usai Rapat Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Pasca Penegasan Batas Antar Daerah di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

satuin.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama sejumlah instansi terkait menyepakati draft perubahan regulasi batas wilayah antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah.

Rapat digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Kamis (12/2/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, bersama unsur pemerintah pusat dan daerah.

Dalam forum tersebut, para pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penyesuaian Titik Koordinat dan Garis Batas

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendagri 36/2015 yang selama pelaksanaannya memerlukan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terkini.

Baca Juga :  Job Fair Kota Bekasi 2026 Buka 3.500 Lowongan, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Melamar

Subsegmen yang dibahas meliputi:

Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penyesuaian tersebut menitikberatkan pada pembaruan titik koordinat dan garis batas sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cegah Tumpang Tindih Administrasi

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Ia menambahkan, kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Tahap Strategis Finalisasi Regulasi

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri 36/2015. Hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kemendagri.

Dengan adanya kesepakatan bersama seluruh pihak, perubahan regulasi batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur diharapkan segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah. (*)

Berita Terkait

IEE Series 2026 Satukan Industri Energi dan Engineering Menuju Transformasi Industri
Hilirisasi Logam Digenjot, GIFA-METEC Indonesia 2026 Hubungkan Industri dari Hulu ke Hilir
Bantuan Gempa NTT Terus Meningkat, 65 Ton Logistik Dikirim untuk Percepat Penanganan
Pasca Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Tinggal 5 BTS Terdampak
Pemprov DKI: Jakarta Fair Jadi Ikon Budaya dan Kebanggaan Warga Jakarta
Makin Moncer! Jasa Marga Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbesar Asia Tenggara Tahun 2026
Kemenag Perkuat Sinergi Zakat untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah
Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi dan Proses Klaim Pengguna Jalan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:54 WIB

IEE Series 2026 Satukan Industri Energi dan Engineering Menuju Transformasi Industri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Hilirisasi Logam Digenjot, GIFA-METEC Indonesia 2026 Hubungkan Industri dari Hulu ke Hilir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Bantuan Gempa NTT Terus Meningkat, 65 Ton Logistik Dikirim untuk Percepat Penanganan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Pasca Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Tinggal 5 BTS Terdampak

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

Pemprov DKI: Jakarta Fair Jadi Ikon Budaya dan Kebanggaan Warga Jakarta

Berita Terbaru