BEKASI, SATUIN.COM – UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Jatimulya, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, menggelar layanan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1446 H/2025 M dengan menerapkan standar ketat halal dan kesehatan hewan sesuai regulasi nasional.
Kepala UPTD RPH Jatimulya, H. Narsim, menegaskan bahwa seluruh proses pemotongan mengikuti SOP dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan Bidang Kesehatan Hewan, berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. RPH Jatimulya telah mengantongi Nomor Kontrol Veteriner (NKP), syarat wajib operasional yang menjamin kualitas layanan.
“Juru sembelih kami telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia sehingga proses pemotongan sesuai syariat dan higienis,” ujar H. Narsim, Jumat (06/06/2025).
Pada hari pertama Idul Adha, dua gedung pemotongan di RPH aktif melayani hingga 30 ekor sapi per hari, dengan waktu proses rata-rata satu jam per ekor untuk sapi di bawah 400 kg. Jumlah petugas ditambah demi kelancaran mulai dari juru sembelih, pembersih organ dalam, hingga pemilah daging.
Selain itu, RPH menjalin kerja sama dengan pengusaha ternak yang menyediakan hewan kurban langsung di lokasi. Konsumen dapat memilih pemotongan di RPH atau pengantaran daging ke masjid/mushola sesuai jadwal yang disepakati.
Sebelum disembelih, setiap hewan menjalani pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh petugas kesehatan hewan untuk memastikan daging layak konsumsi. Mayoritas penyakit yang ditemukan hanyalah cacingan ringan yang sudah terkendali.
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga mengadakan pelatihan penyembelihan halal (Juleha) bagi para pengurus masjid/mushola serta mendorong pembelian hewan kurban dari peternak lokal.
“Kami berharap masyarakat makin sadar pentingnya pemotongan hewan kurban yang sesuai syariat dan sehat demi keamanan pangan dan keberkahan,” tutup H. Narsim. (*)









