Diduga Kuasai Dana Miliaran Rupiah, Kades Sarimukti dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi

Abdul Aziz

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Sarimukti (istimewa).

Kantor Desa Sarimukti (istimewa).

SATUUIN.COM, KABUPATEN BEKASI – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang Kepala Desa Sarimukti berinisial M bersama rekannya, S, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menguasai uang muka (DP) pembelian lahan serta dana pinjaman miliaran rupiah milik perusahaan pengembang.

Kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah dan berkaitan dengan transaksi empat bidang tanah di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung.

Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, menjelaskan bahwa persoalan bermula saat PT PMRU, salah satu perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group, berencana melakukan pembebasan lahan di wilayah Sarimukti.

Dalam proses transaksi, perusahaan menyerahkan uang muka pembelian tanah melalui perantara yang disebut sebagai M dan S. Namun, belakangan diketahui dana tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para pemilik lahan.

Baca Juga :  Usai Sudah Polemik Lahan Parkir RSNK, Pemkot Resmi Segel Gate Paguyuban

“Uang DP yang diberikan perusahaan untuk transaksi tanah tersebut diduga tidak diteruskan kepada para pemilik lahan sebagaimana mestinya,” ujar Nimim Safira saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (19/6/2026).

Menurut Nimim, persoalan semakin rumit ketika kedua terlapor kembali meminta tambahan dana dengan alasan untuk memperlancar proses pembebasan lahan.

Perusahaan kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar. Sebagai jaminan, M dan S menyerahkan dua bidang tanah yang dituangkan dalam dokumen Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta perjanjian utang.

Namun hingga kini, dana pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan. Bahkan, hasil penelusuran perusahaan menunjukkan bahwa dua bidang tanah yang dijadikan agunan diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

“Ketika kami melakukan penelusuran, tanah yang dijadikan jaminan ternyata diduga sudah dijual. Mereka sempat menjanjikan tanah pengganti, tetapi hingga sekarang belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Nimim.

Baca Juga :  Pengunjung IIMS 2026 Langsung SPK The All New Carens Usai Test Drive, Ini Alasannya

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait keamanan transaksi lahan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di tingkat desa. Dugaan penggunaan aset yang tidak lagi dikuasai sebagai jaminan dinilai berpotensi memperumit proses penyelesaian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak M belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Sementara itu, pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi pokok persoalan. Mereka juga meminta adanya kepastian hukum guna menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi agar tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi para investor.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

(*)

Berita Terkait

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega
Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga
18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian
Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon
Lomba Mancing Meriahkan HUT ke-81 RI, Perumda Tirta Patriot Perkuat Kebersamaan
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Semarak HUT RI ke-81, Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel Antar-OPD
Pilkades Muktiwari Terkendala Anggaran, BPD Khawatir Tahapan Mundur

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:34 WIB

18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru