Diduga Kuasai Dana Miliaran Rupiah, Kades Sarimukti dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi

Abdul Aziz

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Sarimukti (istimewa).

Kantor Desa Sarimukti (istimewa).

SATUUIN.COM, KABUPATEN BEKASI – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang Kepala Desa Sarimukti berinisial M bersama rekannya, S, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menguasai uang muka (DP) pembelian lahan serta dana pinjaman miliaran rupiah milik perusahaan pengembang.

Kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah dan berkaitan dengan transaksi empat bidang tanah di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung.

Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, menjelaskan bahwa persoalan bermula saat PT PMRU, salah satu perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group, berencana melakukan pembebasan lahan di wilayah Sarimukti.

Dalam proses transaksi, perusahaan menyerahkan uang muka pembelian tanah melalui perantara yang disebut sebagai M dan S. Namun, belakangan diketahui dana tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para pemilik lahan.

Baca Juga :  Penjualan Daihatsu Naik 25 Persen, Kuasai Market Share 17,4% pada Mei 2026

“Uang DP yang diberikan perusahaan untuk transaksi tanah tersebut diduga tidak diteruskan kepada para pemilik lahan sebagaimana mestinya,” ujar Nimim Safira saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (19/6/2026).

Menurut Nimim, persoalan semakin rumit ketika kedua terlapor kembali meminta tambahan dana dengan alasan untuk memperlancar proses pembebasan lahan.

Perusahaan kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar. Sebagai jaminan, M dan S menyerahkan dua bidang tanah yang dituangkan dalam dokumen Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta perjanjian utang.

Namun hingga kini, dana pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan. Bahkan, hasil penelusuran perusahaan menunjukkan bahwa dua bidang tanah yang dijadikan agunan diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

“Ketika kami melakukan penelusuran, tanah yang dijadikan jaminan ternyata diduga sudah dijual. Mereka sempat menjanjikan tanah pengganti, tetapi hingga sekarang belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Nimim.

Baca Juga :  Komunitas WCI Purwakarta Gelar Halal Bihalal di Taman Maya Datar

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait keamanan transaksi lahan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di tingkat desa. Dugaan penggunaan aset yang tidak lagi dikuasai sebagai jaminan dinilai berpotensi memperumit proses penyelesaian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak M belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Sementara itu, pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi pokok persoalan. Mereka juga meminta adanya kepastian hukum guna menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi agar tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi para investor.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

(*)

Berita Terkait

Geger! Bazar Ikan Bekasi Jadi Senjata Lawan Stunting, UMKM Olahan Laut Meledak Diminati Warga
Heboh! Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 164 Perkara, Ganja 10 Kg hingga Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lenyap
Kemenag Perkuat Sinergi Zakat untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah
Kemenag Dorong Penyuluh Agama Jadi Influencer Kebaikan di Media Sosial
Listrik Padam Berjam-jam di Bekasi, PLN Jelaskan Penyebab dan Target Pemulihan
Plt Bupati Bekasi Minta Percepatan Pembangunan Semester II 2026, Target Mulai Jalan Awal Juli
Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Bekasi Wajibkan MFA di Sistem BISMA untuk Seluruh ASN
Porprov Jabar 2026 di Bekasi Dikebut, DPRD Soroti Venue Belum Rampung dan Minimnya Atmosfer Tuan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

Geger! Bazar Ikan Bekasi Jadi Senjata Lawan Stunting, UMKM Olahan Laut Meledak Diminati Warga

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:19 WIB

Heboh! Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 164 Perkara, Ganja 10 Kg hingga Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lenyap

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

Kemenag Perkuat Sinergi Zakat untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kemenag Dorong Penyuluh Agama Jadi Influencer Kebaikan di Media Sosial

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Listrik Padam Berjam-jam di Bekasi, PLN Jelaskan Penyebab dan Target Pemulihan

Berita Terbaru