Sekda Kota Bekasi Sepakati Perubahan Permendagri 36/2015 tentang Batas Bekasi–Jakarta Timur

Abdul Aziz

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi (tengah), bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, dan tim penegasan batas daerah berfoto bersama usai Rapat Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Pasca Penegasan Batas Antar Daerah di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi (tengah), bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, dan tim penegasan batas daerah berfoto bersama usai Rapat Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Pasca Penegasan Batas Antar Daerah di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

satuin.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama sejumlah instansi terkait menyepakati draft perubahan regulasi batas wilayah antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah.

Rapat digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Kamis (12/2/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, bersama unsur pemerintah pusat dan daerah.

Dalam forum tersebut, para pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penyesuaian Titik Koordinat dan Garis Batas

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendagri 36/2015 yang selama pelaksanaannya memerlukan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terkini.

Baca Juga :  Viral Isu Kenaikan Harga BBM Awal April, ESDM Pastikan Itu Hoax

Subsegmen yang dibahas meliputi:

Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penyesuaian tersebut menitikberatkan pada pembaruan titik koordinat dan garis batas sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cegah Tumpang Tindih Administrasi

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujarnya.

Baca Juga :  XPENG G6 Pro Tampil di IIMS 2026, SUV Listrik 800V dengan Fast Charging 12 Menit dan Jarak Tempuh 600 Km

Ia menambahkan, kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.

Tahap Strategis Finalisasi Regulasi

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri 36/2015. Hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kemendagri.

Dengan adanya kesepakatan bersama seluruh pihak, perubahan regulasi batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur diharapkan segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah. (*)

Berita Terkait

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik Lebaran 2026
Lab Indonesia 2026 Digelar di ICE BSD, ILKI Soroti Inovasi Teknologi Laboratorium
Lab Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 300+ Perusahaan dari 16 Negara
IEE 2026 Surabaya Dorong Ekosistem Energi Industri
376 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada Libur Paskah 2026
Awak Media Mendapatkan Intimidasi Saat Meliput PPPSRS Apartemen The Elements
Sebanyak 376 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Hari Pertama Libur Panjang Paskah 2026
Sebanyak 201 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Jelang Libur Panjang Paskah 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik Lebaran 2026

Kamis, 16 April 2026 - 14:30 WIB

Lab Indonesia 2026 Digelar di ICE BSD, ILKI Soroti Inovasi Teknologi Laboratorium

Jumat, 10 April 2026 - 13:13 WIB

IEE 2026 Surabaya Dorong Ekosistem Energi Industri

Senin, 6 April 2026 - 21:01 WIB

376 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada Libur Paskah 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 18:11 WIB

Awak Media Mendapatkan Intimidasi Saat Meliput PPPSRS Apartemen The Elements

Berita Terbaru

Seorang petugas jalan tol memperlihatkan aplikasi Travoy di ponselnya, yang menyediakan informasi lalu lintas, tarif tol, hingga layanan darurat bagi pengguna jalan.

Jakarta

CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Saat Mudik Lebaran 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:41 WIB