satuin.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama sejumlah instansi terkait menyepakati draft perubahan regulasi batas wilayah antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah.
Rapat digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Kamis (12/2/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, bersama unsur pemerintah pusat dan daerah.
Dalam forum tersebut, para pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penyesuaian Titik Koordinat dan Garis Batas
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendagri 36/2015 yang selama pelaksanaannya memerlukan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terkini.
Subsegmen yang dibahas meliputi:
Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penyesuaian tersebut menitikberatkan pada pembaruan titik koordinat dan garis batas sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Cegah Tumpang Tindih Administrasi
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.
Tahap Strategis Finalisasi Regulasi
Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri 36/2015. Hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kemendagri.
Dengan adanya kesepakatan bersama seluruh pihak, perubahan regulasi batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur diharapkan segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah. (*)











