Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFH Kepada Karyawannya

Gede Witana

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu.

“Pimpinan swasta, BUMN dan bumd diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” kata Menaker dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Selasa (1/4/2026).

Adapun untuk pelaksanaan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan baik terkait ketentuan upah gaji dan hak-hak lainnya. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

“Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan.

Baca Juga :  Hari Terakhir Libur Lebaran, Volume Kendaraan Meningkat Menuju Jabodetabek

Aturan menerapkan WFH sekali dalam seminggu bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global. Selain itu, WFH diharapkan mampu mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis.

Ke depan, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH Tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Di samping itu, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Selanjutnya, Menaker mengatakan bahwa pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Begitu juga untuk sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

Baca Juga :  Saldo Minimum Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI per 22 Februari 2025

Sektor lain yang dikecualikan lainnya yakni sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.

“Ada juga sektor industri dan produksi pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik,” ujar Yassierli.

Selanjutnya ada sektor operasional mesin dan produksi, serta sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality. Selain itu dari sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner juga dikecualikan dari WFH.

Sektor transportasi dan logistik, serta angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman juga dikecualikan dari aturan WFH. Berikutnya ada sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi pasar modal, dan bursa efek.

“Terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tandasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

IEE Series 2026 Satukan Industri Energi dan Engineering Menuju Transformasi Industri
Hilirisasi Logam Digenjot, GIFA-METEC Indonesia 2026 Hubungkan Industri dari Hulu ke Hilir
Pemprov DKI: Jakarta Fair Jadi Ikon Budaya dan Kebanggaan Warga Jakarta
Makin Moncer! Jasa Marga Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbesar Asia Tenggara Tahun 2026
Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi dan Proses Klaim Pengguna Jalan
Tercatat 180 Ribu Kendaraan Masuk Tiga Ruas Tol di Hari Pertama Libur Panjang
Antusiasme Masyarakat Libur Panjang Hari Buruh, 71 Ribu Kendaraan Dominasi Arah Timur di GT Cikampek Utama
Jasa Marga Catat Kinerja Positif Kuartal I 2026, Pendapatan Tembus Rp5,1 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:54 WIB

IEE Series 2026 Satukan Industri Energi dan Engineering Menuju Transformasi Industri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Hilirisasi Logam Digenjot, GIFA-METEC Indonesia 2026 Hubungkan Industri dari Hulu ke Hilir

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

Pemprov DKI: Jakarta Fair Jadi Ikon Budaya dan Kebanggaan Warga Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:11 WIB

Makin Moncer! Jasa Marga Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbesar Asia Tenggara Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:06 WIB

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi dan Proses Klaim Pengguna Jalan

Berita Terbaru