Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFH Kepada Karyawannya

Gede Witana

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuin.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu.

“Pimpinan swasta, BUMN dan bumd diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan,” kata Menaker dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Selasa (1/4/2026).

Adapun untuk pelaksanaan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan baik terkait ketentuan upah gaji dan hak-hak lainnya. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

“Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan.

Baca Juga :  Maxim Beberkan Tren Mobilitas 2025 di Lebih Dari 400 Kota di Indonesia

Aturan menerapkan WFH sekali dalam seminggu bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global. Selain itu, WFH diharapkan mampu mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis.

Ke depan, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH Tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Di samping itu, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Selanjutnya, Menaker mengatakan bahwa pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Begitu juga untuk sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

Baca Juga :  Maling M-Banking Makin Canggih Kuras Rekening, Ini 11 Tips Penting OJK

Sektor lain yang dikecualikan lainnya yakni sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.

“Ada juga sektor industri dan produksi pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik,” ujar Yassierli.

Selanjutnya ada sektor operasional mesin dan produksi, serta sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality. Selain itu dari sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner juga dikecualikan dari WFH.

Sektor transportasi dan logistik, serta angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman juga dikecualikan dari aturan WFH. Berikutnya ada sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi pasar modal, dan bursa efek.

“Terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tandasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi dan Proses Klaim Pengguna Jalan
Tercatat 180 Ribu Kendaraan Masuk Tiga Ruas Tol di Hari Pertama Libur Panjang
Antusiasme Masyarakat Libur Panjang Hari Buruh, 71 Ribu Kendaraan Dominasi Arah Timur di GT Cikampek Utama
Jasa Marga Catat Kinerja Positif Kuartal I 2026, Pendapatan Tembus Rp5,1 Triliun
Jasa Marga Hadirkan Aplikasi Travoy di Jakarta Marketing Week 2026
JTT Kawal Perjalanan Libur Panjang dengan Layanan yang Tetap Prima
XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Agar Tetap Nyaman Berkomunikasi di Tanah Suci
Bukti Kepemimpinan Strategis dan Adaptif di Industri Jalan Tol, Jasa Marga Raih CEO dan COO Award 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:06 WIB

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi dan Proses Klaim Pengguna Jalan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tercatat 180 Ribu Kendaraan Masuk Tiga Ruas Tol di Hari Pertama Libur Panjang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:57 WIB

Antusiasme Masyarakat Libur Panjang Hari Buruh, 71 Ribu Kendaraan Dominasi Arah Timur di GT Cikampek Utama

Kamis, 30 April 2026 - 22:13 WIB

Jasa Marga Catat Kinerja Positif Kuartal I 2026, Pendapatan Tembus Rp5,1 Triliun

Kamis, 30 April 2026 - 22:11 WIB

Jasa Marga Hadirkan Aplikasi Travoy di Jakarta Marketing Week 2026

Berita Terbaru

Entertainment

Inilah Sosok Politisi yang Diduga Pacar Baru Ayu Ting Ting

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:34 WIB