SATUIN.COM, KOTA BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi mulai menindaklanjuti dugaan pelecehan verbal yang diduga terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi pada Oktober 2025. Meski telah memanggil para pihak, DPRD menegaskan belum dapat menarik kesimpulan karena proses klarifikasi masih berlangsung.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari empat orang yang mengaku menjadi korban serta Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, sebagai pihak yang dilaporkan.
Dari hasil klarifikasi awal, kata Murfati, Nesan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Yang bersangkutan masih membantah. Menurut keterangannya tidak ada pelecehan verbal seperti yang dituduhkan. Karena itu kami belum bisa menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Murfati kepada wartawan, Kamis (25/6).
Menurut Murfati, Komisi I meminta keempat korban segera menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar pelaksanaan investigasi internal oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BKPSDM nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Sekarang kami masih mendengarkan pengaduan dari korban dan jawaban dari pihak yang dituduh. Kami menunggu laporan resmi agar bisa ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Selain meminta laporan resmi, Komisi I juga menyoroti belum adanya bukti yang disampaikan secara langsung dalam forum klarifikasi. Meski korban mengaku memiliki bukti berupa percakapan melalui aplikasi pesan singkat, hingga kini bukti tersebut belum diperlihatkan kepada DPRD.
Murfati menyebut, sejauh ini terdapat empat orang yang telah menyampaikan pengaduan. Mereka terdiri atas dua staf Satpol PP, satu anggota Linmas, dan satu staf di bidang Linmas. Tiga dari empat pelapor diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, Komisi I tidak menutup kemungkinan jumlah korban dapat bertambah apabila proses investigasi terus berjalan.
“Kalau memang nanti terbukti, bisa saja ada korban lain yang kemudian berani bicara. Bisa jadi selama ini mereka masih takut atau malu untuk melapor,” ucap Murfati.
Komisi I DPRD Kota Bekasi berencana kembali membahas perkara tersebut setelah menerima hasil investigasi dari BKPSDM.
Murfati menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan benar atau salah dalam perkara tersebut. Menurut dia, tugas Komisi I adalah menerima pengaduan masyarakat, memfasilitasi proses klarifikasi, serta memastikan mekanisme pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Kesimpulan baru bisa diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” katanya.
(*)











