DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Terlapor Bantah Tuduhan

Abdul Aziz

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan verbal yang dilaporkan terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan meminta klarifikasi dari para pihak dan mendorong korban segera menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM agar proses investigasi dapat dilakukan. Foto: Istimewa.

Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan verbal yang dilaporkan terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan meminta klarifikasi dari para pihak dan mendorong korban segera menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM agar proses investigasi dapat dilakukan. Foto: Istimewa.

SATUIN.COM, KOTA BEKASI –  Komisi I DPRD Kota Bekasi mulai menindaklanjuti dugaan pelecehan verbal yang diduga terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi pada Oktober 2025. Meski telah memanggil para pihak, DPRD menegaskan belum dapat menarik kesimpulan karena proses klarifikasi masih berlangsung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari empat orang yang mengaku menjadi korban serta Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, sebagai pihak yang dilaporkan.

Dari hasil klarifikasi awal, kata Murfati, Nesan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Yang bersangkutan masih membantah. Menurut keterangannya tidak ada pelecehan verbal seperti yang dituduhkan. Karena itu kami belum bisa menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Murfati kepada wartawan, Kamis (25/6).

Menurut Murfati, Komisi I meminta keempat korban segera menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar pelaksanaan investigasi internal oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bekasi Salurkan 23 Sapi dan 50 Kambing Kurban dari CSR Perusahaan, Wujudkan Idul Adha Berkah bagi Masyarakat

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BKPSDM nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Sekarang kami masih mendengarkan pengaduan dari korban dan jawaban dari pihak yang dituduh. Kami menunggu laporan resmi agar bisa ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Selain meminta laporan resmi, Komisi I juga menyoroti belum adanya bukti yang disampaikan secara langsung dalam forum klarifikasi. Meski korban mengaku memiliki bukti berupa percakapan melalui aplikasi pesan singkat, hingga kini bukti tersebut belum diperlihatkan kepada DPRD.

Murfati menyebut, sejauh ini terdapat empat orang yang telah menyampaikan pengaduan. Mereka terdiri atas dua staf Satpol PP, satu anggota Linmas, dan satu staf di bidang Linmas. Tiga dari empat pelapor diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Satu Peta Resmi Diluncurkan, Pembangunan Bekasi Kini Berbasis Data Akurat

Meski demikian, Komisi I tidak menutup kemungkinan jumlah korban dapat bertambah apabila proses investigasi terus berjalan.

“Kalau memang nanti terbukti, bisa saja ada korban lain yang kemudian berani bicara. Bisa jadi selama ini mereka masih takut atau malu untuk melapor,” ucap Murfati.

Komisi I DPRD Kota Bekasi berencana kembali membahas perkara tersebut setelah menerima hasil investigasi dari BKPSDM.

Murfati menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan benar atau salah dalam perkara tersebut. Menurut dia, tugas Komisi I adalah menerima pengaduan masyarakat, memfasilitasi proses klarifikasi, serta memastikan mekanisme pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Kesimpulan baru bisa diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” katanya.

(*)

Berita Terkait

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega
Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga
18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian
Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon
Lomba Mancing Meriahkan HUT ke-81 RI, Perumda Tirta Patriot Perkuat Kebersamaan
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Semarak HUT RI ke-81, Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel Antar-OPD
Pilkades Muktiwari Terkendala Anggaran, BPD Khawatir Tahapan Mundur

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Ibu Yaroh Sumringah Terima Beras 30 Kg, Bantuan Pemerintah Bikin Warga Lega

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kades Muktiwari Ungkap Dampak Bantuan Beras 30 Kg: Sangat Membantu Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:34 WIB

18 Tim Meriahkan Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha dan Budaya Minahasa Curi Perhatian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Cirebon

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Kliennya Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru